UMAR BIN ABDUL AZIS DAN ZAKAT
Umar bin Abdul Azis lahir pada tahun 63 H. Ia dilahirkan di kota Madinah. Ayahnya bernama Abdul Azis dan Ibunya bernama Laila atau sering disebut Ummu Asim. Menurut sebuah riwayat Umar bin Abdul Azis adalah cicit dari Umar bin Khattab. Untuk lebih jelasnya seperti ini kisahnya :

Khalifah Umar sangat terkenal dengan kegiatannya beronda pada malam hari di sekitar daerah kekuasaannya. Pada suatu malam ia mendengar dialog seorang anak perempuan dan ibunya, seorang penjual susu yang miskin.
Kata ibu “Wahai anakku, segeralah kita tambah air dalam susu ini supaya terlihat banyak sebelum terbit matahari”
Anaknya menjawab “Kita tidak boleh berbuat seperti itu ibu, Amirul Mukminin melarang kita berbuat begini”
Si ibu masih mendesak “Tidak mengapa, Amirul Mukminin tidak akan tahu”.
Balas si anak “Jika Amirul Mukminin tidak tahu, tapi Tuhan Amirul Mukminin tahu”.
Umar yang mendengar kemudian menangis. Betapa mulianya hati anak gadis itu.
Ketika pulang ke rumah, Umar bin Khattab menyuruh anak lelakinya, Asim menikahi gadis itu.
Kata Umar, "Semoga lahir dari keturunan gadis ini bakal pemimpin Islam yang hebat kelak yang akan memimpin orang-orang Arab dan Ajam”.

Asim yang taat tanpa banyak tanya segera menikahi gadis miskin tersebut. Pernikahan ini melahirkan anak perempuan bernama Laila yang lebih dikenal dengan sebutan Ummu Asim. Ketika dewasa Ummu Asim menikah dengan Abdul-Aziz bin Marwan yang melahirkan Umar bin Abdul-Aziz.

Umar bin Abdul Azis adalah khalifah ke – 8 dari Bani Umayyah. Masa pemerintahannya hanya berkisar sekitar 2-3 tahun. Tetapi pada periode inilah masa emas Bani Umayyah terjadi. Kemiskinan diminimalisir dengan sangat baik bahkan hampir punah. Rakyat hidup sejahtera dan bahagia. Hanya dengan 2-3 tahun Umar bin Abdul Azis melakukan itu semua. Pada masa itu sangat sulit mencari orang-orang yang mau menerima zakat bahkan tidak ada lagi, semuanya ingin menjadi pemberi zakat. Zakat yang dikumpulkan melimpah ruah di Baitul Mal.

Ada sebuah kisah yang menceritakan seorang panitia zakat/amil zakat di Afrika mengabarkan  kepada Umar bin Abdul Azis bahwa harta zakat yang terkumpul tersisa banyak sekali.
“Wahai Amirul Mukminin, zakat sudah dibagi-bagi kepada yang mustahiq tetapi masih  bersisa banyak sekali” Kata pemuda itu.
“Nikahkanlah semua pemuda yang mau menikah dengan harta zakat itu” Perintah Umar
“Sudah kami nikahkan semua pemuda yang mau menikah tetapi masih sangat tersisa banyak sekali” Ucap pemuda itu.
“Kalau begitu bayarkanlah semua hutang-hutang orang yang berhutang” Perintah Umar lagi
“Sudah kami bayarkan juga semua hutang-hutang orang yang berhutang tetapi masih juga bersisa banyak wahai amirul mukminin” Kata pemuda itu.
Kira-kira begitulah ilustrasi atau potret zakat pada masa itu. Sangat-sangat surplus sekali.

Ternyata ada sebuah cara yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Azis untuk mencapai semua itu. Sebelum mengoptimalkan fungsi zakat, Umar bin Abdul Azis memperhatikan berbagai aspek perekonomian pada masa itu. Selain itu dirinya sendiri juga menjadi penentu pengumpulan zakat pada masa itu.

;;