UMAR BIN ABDUL
AZIS DAN ZAKAT
Umar bin Abdul Azis lahir pada tahun 63 H. Ia dilahirkan di kota Madinah. Ayahnya bernama
Abdul Azis dan Ibunya bernama Laila atau sering disebut Ummu Asim. Menurut
sebuah riwayat Umar bin Abdul Azis adalah cicit dari Umar bin Khattab. Untuk
lebih jelasnya seperti ini kisahnya :
Khalifah Umar sangat terkenal dengan kegiatannya beronda pada malam
hari di sekitar daerah kekuasaannya. Pada suatu malam ia mendengar dialog
seorang anak perempuan dan ibunya, seorang penjual susu yang miskin.
Kata ibu
“Wahai anakku, segeralah kita tambah air dalam susu ini supaya terlihat banyak
sebelum terbit matahari”
Anaknya
menjawab “Kita tidak boleh berbuat seperti itu ibu, Amirul Mukminin melarang
kita berbuat begini”
Si ibu
masih mendesak “Tidak mengapa, Amirul Mukminin tidak akan tahu”.
Balas si
anak “Jika Amirul Mukminin tidak tahu, tapi Tuhan Amirul Mukminin tahu”.
Umar
yang mendengar kemudian menangis. Betapa mulianya hati anak gadis itu.
Ketika
pulang ke rumah, Umar bin Khattab menyuruh anak lelakinya, Asim menikahi gadis
itu.
Kata
Umar, "Semoga lahir dari keturunan gadis ini bakal pemimpin Islam yang
hebat kelak yang akan memimpin orang-orang Arab dan Ajam”.
Asim yang taat tanpa banyak tanya segera menikahi gadis miskin
tersebut. Pernikahan ini melahirkan anak perempuan bernama Laila yang lebih
dikenal dengan sebutan Ummu Asim. Ketika dewasa Ummu Asim menikah dengan
Abdul-Aziz bin Marwan yang melahirkan Umar bin Abdul-Aziz.
Umar bin Abdul Azis adalah khalifah ke – 8 dari Bani Umayyah. Masa
pemerintahannya hanya berkisar sekitar 2-3 tahun. Tetapi pada periode inilah
masa emas Bani Umayyah terjadi. Kemiskinan diminimalisir dengan sangat baik bahkan
hampir punah. Rakyat hidup sejahtera dan bahagia. Hanya dengan 2-3 tahun Umar
bin Abdul Azis melakukan itu semua. Pada masa itu sangat sulit mencari
orang-orang yang mau menerima zakat bahkan tidak ada lagi, semuanya ingin
menjadi pemberi zakat. Zakat yang dikumpulkan melimpah ruah di Baitul Mal.
Ada sebuah kisah yang menceritakan seorang panitia zakat/amil zakat
di Afrika mengabarkan kepada Umar bin
Abdul Azis bahwa harta zakat yang terkumpul tersisa banyak sekali.
“Wahai
Amirul Mukminin, zakat sudah dibagi-bagi kepada yang mustahiq tetapi masih bersisa banyak sekali” Kata pemuda itu.
“Nikahkanlah
semua pemuda yang mau menikah dengan harta zakat itu” Perintah Umar
“Sudah
kami nikahkan semua pemuda yang mau menikah tetapi masih sangat tersisa banyak
sekali” Ucap pemuda itu.
“Kalau
begitu bayarkanlah semua hutang-hutang orang yang berhutang” Perintah Umar lagi
“Sudah
kami bayarkan juga semua hutang-hutang orang yang berhutang tetapi masih juga
bersisa banyak wahai amirul mukminin” Kata pemuda itu.
Kira-kira
begitulah ilustrasi atau potret zakat pada masa itu. Sangat-sangat surplus
sekali.
Ternyata ada sebuah cara yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Azis
untuk mencapai semua itu. Sebelum mengoptimalkan fungsi zakat, Umar bin Abdul
Azis memperhatikan berbagai aspek perekonomian pada masa itu. Selain itu
dirinya sendiri juga menjadi penentu pengumpulan zakat pada masa itu.
;;
Subscribe to:
Posts (Atom)